Kasus Laka Lantas di Passo Sudah Ditangani Polisi

Kasus Laka Lantas di Passo Sudah Ditangani Polisi

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi Rabu (24/3/2024) lalu yang terjadi di Passo Sacupa, antara Pengendara KR2 NMAX dengan Nomor Polisi DE 5916 NH dengan Pejalan Kaki Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 wit dimana saat itu motor NMAX DE 5916 NH dikendarai oleh Hansen Huwae menabrak Albertina Ishak (72) salah satu pejalan kaki
Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, kejadian berawal saat itu pengendara NMAX yang bergerak dari arah Passo Larier Kecamatan Baguala Hendak menuju ke arah Passo ketika tiba di TKP, korban yang merupakan pejalan
yang menyebrang dari arah kiri ke kanan jalan dan pengendara langsung menabrak penjalan kaki yang mengakibatkan pejalanan kaki langsung terjatuh ke atas jalan.
Akibat dari kecelakaan tersebut pelaku tabrak dianiaya oleh sekolompok orang dan kemudian Pejalan kaki langsung di larikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penangan medis dan langsung pulang ke rumah.
Namun kemudian pada Senin (25/3/2024) korban kembali dilarikan ke RST dan menurut keterangan dari keluarga korban bahwa akan dilaksanakan Operasi dikarenakan pada persendian lutut mengalami bengkak.
Atas kejadian itu, langsung ditangani dan barang bukti motor sudah diamankan di Polsek Baguala.
Kasi Humas membenarkan, kasus laka Lantas maupun kasus Penganiayaan sudah ditangani pihak kepolisian. Untuk kasus Laka Lantas sudah dilaporkan pihak Koban dengan Nomor LP/A/23/III/2024/SPKT.Lantas Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 29 Maret 2024 sedangkan untuk Laporan Polisi Kasus Penganiyaan sudah sudah dilaporkan juga di Polsek Baguala dengan Nomor LP/B/29/III/2024/SPKT/Polsek Baguala/ Polresta P.Ambon & P.P Lease/Polda Maluku tanggal 24 Maret 2024.
"Pihak penyidik Laka Lantas pun sudah mendatangi korban dan melihat kondisi korban dirumahnya," ujar Kasihumas
Untuk kasus ini akan kami tangani secara Profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pihak keluarga Korban dan Pelaku akan dijadwalkan dalam Pertemuan Hari Jumat 5 April 2024 di Kantor Unit Laka Lantas Sat Polresta P.Ambon & Pp Lease" tambah Kasihumas

Bagikan ke teman kamu