Humas Polres MBD — Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Maluku Barat Daya terus mengedepankan pelayanan aduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110.
Layanan ini dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun meminta bantuan kepolisian secara cepat.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K saat dikonfirmasi pada Kamis siang (03/06/2025), menjelaskan bahwa Layanan 110 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri, khususnya Polres MBD, dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap setiap kebutuhan masyarakat.
“Layanan Polisi 110 adalah layanan panggilan darurat yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan, gangguan kamtibmas, kecelakaan, bencana, atau keadaan darurat lainnya. Petugas kami siap merespons laporan masyarakat 24 jam penuh tanpa dipungut biaya,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres MBD melalui operator layanan 110 akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat, tepat, dan profesional. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan ini, serta menggunakan saluran tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 ini dengan bijak, jangan gunakan untuk iseng atau laporan palsu, karena akan menghambat penanganan kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan cepat. Sinergitas dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Maluku Barat Daya,” tutup Kapolres.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman karena kebutuhan akan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat dapat terlayani dengan lebih cepat dan efisien.