Humas Polres MBD – Guna mewujudkan stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas diharapkam dapat menjalankan program pembinaan kepada warga melalui kegiatan Sambang Desa dalam upaya menyatukan persepsi pemahaman warga terkait pentingnya menjaga kamtibmas yang pada akhirnya terciptanya rasa aman dan nyaman di Desa.
Hal yang sama dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Damer Aipda E. Papilaya yang menggulirkan program pembinaan melalui kegiatan sambang berkunjung serta bersilaturahmi dengan warga Desa Bebar Timur Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya pada Selasa siang (01/04/2025).
Bhabinkamtibmas Aipda Papilaya membangun komunikasi serta menghimbau warga untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas.
Selain itu warga juga diharapkan lebih bijak dalam melihat perkembangan situasi serta bersama-sama Bhabinkamtibmas berupaya mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang menyesatkan.
Terkait dengan hal itu, pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polres MBD dan jajarannya berupa penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas adalah merupakan tugas rutin Kepolisian yang wajib dilaksanakan disamping mendengarkan keluhan masyarakat dan dijadikan sebagai acuan untuk peningkatan pelayanan tugas Kepolisian.
Menurut Kapolres, tujuan pelaksanaan tugas Pembinaan oleh Bhabinkamtibmas adalah untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional yang didasarkan pada terjaminnya kamtibmas, tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman melalui kemampuan membina dan mengembangkan potensi serta kekuatan masyarakat untuk mencegah serta menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Kapolres juga menambahkan, Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving) dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa kiranya selaras dan mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas.
“ Saya berharap kiranya Bhabinkamtibmas wajib memahami tugas, fungsi dan perannya sebagai garda terdepan Pembina kamtibmas di tengah-tengah masyarakat secara humanis melalui pendekatan persuasif guna meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat sehingga secara otomatis dapat berdampak timbulnya kepercayaan yang sungguh dari masyarakat terhadap kinerja Polri. “ tutup Kapolres.