Kapolres Kepulauan Tanimbar hadiri konferensi Pers yang digelar Lanal Saumlaki, dalam rangka pemusnahan miras

Kapolres Kepulauan Tanimbar hadiri konferensi Pers yang digelar Lanal Saumlaki, dalam rangka pemusnahan miras

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., hadiri Konferensi Pers dalam rangka pemusnahan barang bukti penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis Sopi yang digelar oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut Saumlaki, Jumat (11/04/25) pagi.


Kegiatan yang dipimpin oleh Komandan Lanal Saumlaki, Letkol Laut (P) MADE ARDYAN BUDI H., S.E., M.tr., Hanla. CRMP., ini tampak dihadiri oleh para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun yang mewakili, Tokoh Agama hingga para Awak Media, berlangsung di Mako Lanal Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Acara tersebut diawali dengan pernyataan langsung melalui Konferensi Pers yang disampaikan oleh Komandan Lanal Saumlaki, setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti berupa minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi dari Lanal Saumlaki ke Polres Kepulauan Tanimbar sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) liter.


Sementara itu dalam Konferensi Pers tersebut, berkaitan dengan tugas pokok Polri tentang pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komandan Lanal Saumlaki bersama Jajarannya, yang telah membantu tugas Kepolisian dalam mengamankan minuman beralkohol tradisional berupa Sopi.


“Hal ini sebetulnya perlu untuk Kita pahami bersama bahwa, seluruh gangguan Kamtibmas yang muncul hampir mayoritas terkait kasus pengeroyokan, penganiayaan bahkan pembunuhan. Hal itu dipastikan berawal dari mengkonsumsi miras tradisional jenis sopi” ungkap Kapolres.


Lebih lanjut Kapolres mengajak semua pihak yang hadir untuk dapat bersama-sama mengawasi distribusi minuman tradisional beralkohol ini. Beliau pun meminta kepada Pemerintah Daerah untuk bisa mengambil langkah dalam menyikapi terkait peraturan yang mengatur tentang miras tradisional berjenis sopi ini, sehingga dapat dengan jelas bisa dikendalikan dan tidak dijual secara bebas.


Salah satu kasus yang disampaikan oleh Kapolres yaitu adanya salah Seorang Anak yang masih di masih berumur 17 tahun melakukan gantung diri dan meninggal dunia, hal tersebut diduga karena dimarahi Orang tuanya akibat sering mengkonsumsi miras sehingga menimbulkan frustasi hingga berakhir melakukan gantung diri. Menurutnya permasalahan ini sangatlah kompleks dan harus bisa disikapi secara bersama-sama.


“Jangan hanya melihat dari satu sisi saja, terkait ada yang bisa menjadi sarjana dengan hanya menjual sopi. Menurut saya, masih banyak hal bermanfaat lainnya yang bisa dilakukan untuk bisa menghidupi Keluarga, selain menjual sopi” jelasnya.


Sebelum menutup arahannya, Orang nomor satu pada Polres Kepulauan ini meminta agar semua Pihak dapat bersama-sama mengadakan perubahan dan merubah mindset bahwa kegiatan yang berkaitan dengan Miras ini dapat dikendalikan, tentunya hal ini berawal dari nantinya dibuatkan peraturan oleh Pemerintah Daerah. Beliau juga mengajak untuk dapat bekerjasama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di kabupaten kepulauan Tanimbar agar berjalan kondusif.


Usai arahan yang disampaikan melalui Konferensi Pers, kegiatan pun kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi oleh para Forkopimda dan para Tokoh Agama diikuti tamu undangan lainnya dengan cara disiram pada lokasi yang telah ditentukan. Dan, ditutup dengan Penandatangan Berita Acara.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?