Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Personel Polres Kepulauan Tanimbar yang tergabung dalam KRYD berhasil menertibkan beberapa kelompok Masyarakat yang sedang bermain judi domino pada tempat umum pada emperan pertokoan di Pasar Omele, Desa Sifnana, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sejumlah kelompok Masyarakat yang melakukan permainan judi domino tersebut ditemukan pada saat Personel gabungan Polres Kepulauan Tanimbar sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) lewat Patroli mobile pada seputaran Wilayah Kota Saumlaki, Jumat (21/02/25) malam.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian untuk memberantas penyakit Masyarakat salah satunya yaitu terkait dengan tindak pidana perjudian ini. Ia pun menjelaskan bahwa, saat ditemukan beberapa kelompok Masyarakat tersebut, Petugas langsung mengamankan dan menertibkan para Pelaku tersebut pada Polres Kepulauan Tanimbar tanpa adanya perlawanan.
“Sebanyak 5 (lima) Orang telah Kami data dan amankan bersama barang bukti pada Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka” terangnya.
Kasi Humas lebih lanjut menegaskan bahwa, Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar akan terus melakukan upaya penuntasan terhadap penyakit Masyarakat salah satunya seperti perjudian, baik itu Judi secara langsung maupun Online, sesuai dengan aturan dan atensi dari Pimpinan.
Tak hanya itu, Iptu OLOF BATLAYERI mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tidak terlibat secara langsung terhadap praktik perjudian dalam bentuk apapun. Ia pun mengajak Masyarakat untuk terus mendukung Polri dalam upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar.