DIPRAPERADILANKAN 3 TERSANGKA POLDA MALUKU TURUNKAN TIM  DI TANIMBAR

DIPRAPERADILANKAN 3 TERSANGKA POLDA MALUKU TURUNKAN TIM DI TANIMBAR

Tanimbar, tanggal 27 oktober 2021, bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki, Tim Bankum Bidkum Polda Maluku melaksanakan Sidang Praperadilan dengan Pemohon Michael Albert Harjono, dkk. dalam hal ini selaku Termohon Kapolres Kep. Tanimbar.

Tanimbar, tanggal 27 oktober 2021, bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki, Tim Bankum Bidkum Polda Maluku melaksanakan Sidang Praperadilan dengan Pemohon Michael Albert Harjono, dkk. dalam hal ini selaku Termohon Kapolres Kep. Tanimbar. 

Pada kesempatan ini Sidang dipimpin oleh Hakim Sariman Jayadi SH,MH. turut hadir dalam sidang tersebut yaitu Tim Kuasa Polres Kep. Tanimbar, Waka Polres Kompol H. Haurissa SH, Kasubbid Bankum Bidkum Pembina Max Manusiwa SH, dan Pamin Bidkum Ipda Barry, S.Pd, MH dan Kasat Narkoba Polres Kep. Tanimbar Iptu Blasus Laratmasse,SH. 

Para pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Narkotika, yang disangkakan dengan Pasal 112, 111 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. sebagaimana Objek Praperadilan yang dilayangkan yakni : Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan, dengan agenda Pembuktian dari Para Pihak.

Bahwa Agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli, siang ini yang mana hakim mendalami bukti para pihak. 

kegiatan Sidang berlangsung Aman dan Lancar

Bagikan ke teman kamu