Bhabinkamtibmas sebagai Garda terdepan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pembina kamtibmas di Desa dan Kelurahan dengan melaksanakan tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, melakukan deteksi dini, melakukan mediasi dan negosiasi agar tercipta kondisi kamtibmas yang kondusif di Desa.
Sebagai Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pesan-pesan kamtibmas dan bersosialisasi dengan warga Desa binaan agar dapat memahami dan mengikuti segala arahan yang telah disampaikan oleh petugas Bhabinkamtibmas.
Kali ini selaku bhabinkamtibmas melaksanakan program kegiatan dengan menyambangi Desa binaan pada Senin siang (23/12/2024).
Pelaksanaan kegiatan sambang pada Desa binaan yang dilakukan melalui metode Dialogis sebagai bentuk komunikasi sosial terhadap warga Desa binaan yang , hal tersebut sangat efektif karena dapat bertemu secara langsung dengan warganya serta dapat menerima informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat Desa binaan terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
Dalam pertemuan dengan warga Desa binaan, Bhabinkamtibmas melakukan Sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat dengan mengacu pada Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli dengan maksud agar masyarakat mengetahui dan mengenal lebih dekat tentang pungutan liar, sasaran dan akibat yang ditimbulkan yang berdampak pada pelanggaran hukum.
Selain itu juga agar warga dapat bersinergi dengan aparat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Desa serta mencegah adanya isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang dapat menyesatkan, jika mendengar ataupun mengetahui hal-hal yang dapat mengancam keamanan dan ketentraman di Desa secepatnya menghubungi dirinya selaku Bhabinkamtibmas guna bersama-sama mengatasi permasalahan tersebut sehingga keamanan dan ketentraman masyarakat di Desa dapat terjamin.