Polres Seram Bagian Barat- Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah. Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kairatu Timur Bripka D.Sahetapy dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang dialami warga binaannya warga Desa Rumahkay Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten SBB. Selasa(23/07/2024).
Bhabinkamtibmas Melaksanakan Mediasi Penyelesaian Masalah Warga Dengan Cara Problem Solving
Polres Seram Bagian Barat-
Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan.
Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kairatu Timur Bripka D.Sahetapy dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang dialami warga binaannya warga Desa Rumahkay Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten SBB. Selasa, (23/07/2024).
Adapun permasalahan yang dihadapi warganya, terkait permasalahan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sudara Marcelo Salamoni terhadap Saudari ibu Tabita Tuasuun.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Bripka D.Sahetapy bersama dengan pemerintah desa melakukan pemanggilan terhadap saudara Marcelo Salamoni bersama dengan orang tua untuk hadir ke kantor desa dalam rangka melakukan mediasi untuk berdamai secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan membuat surat kesepakatan damai bersama.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dennie Andreas Dharmawan,S.I.K., melalui Kapolsek Kairatu Timur Ipda L.R Alfons mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di kantor desa Rumahkay.
“ Dengan didampingi oleh pemerintah desa Rumahkay permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak tanpa adanya permintaan ganti rugi ataupun paksaan dari pihak manapun serta dituangkan dalam surat perdamaian,” terang Kapolsek
Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak untuk bersama-sama berkoordinasi secara baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman kondusif tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.
Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.ucap Kapolsek.