Bacarita Kamtibmas Upaya Bhabinkamtibmas untuk Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Bacarita Kamtibmas Upaya Bhabinkamtibmas untuk Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Polres Maluku Barat Daya – Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya selaku Pembina Kamtibmas berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada warga secara berkesimanbungan sebagai upaya untuk mewujudkan stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kegiatan Kepolisian oleh Bhabinkamtibmas Personel Polsek Serwaru Bripka Broery Sambonu melalui program pembinaan dengan menyambangi warga di Desa Luhulely Kecamatan Pulau Letti Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 09.00 Wit pada Senin pagi (04/03/2024).

Bhabinkamtibmas terus lakukan pendekatan dan membangun komunikasi dengan warga serta memberikan pemahaman pentingnya pemeliharaan situasi kamtibmas terkait dengan suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024 yang telah usai (14/02) dengan aman, lancar dan damai.

Peran Aktif Warga sangat dibutuhkan untuk membantu aparat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Desa, Bhabinkamtibmas menghimbau warga untuk hindarkan diri dari segala perselisihan terkait figur calon legislatif yang diidolakan masing-masing serta saling menghormati perbedaan yang ada dengan tidak meninggalkan tatanan hidup orang basudara yang sudah mengakar di Desa sejak dahulu.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, setiap masukan warga akan dijadikan acuan untuk mengambil langkah efektif sebagai upaya pemeliharaan Kamtibmas guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“ Pimpinan menekankan Bhabinkamtibmas merupakan obor atau Pilar Kamtibmas, segala informasi menyangkut perkembangan situasi di Desa pasca berakhirnya pemilu 2024 wajib disampaikan kepada warga dan apabila ada hal-hal yang menjurus kepada perbuatan negatif wajib menghimbau dan mengarahkan warga untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum. “ tutur Kasi Humas.

Kasi Humas juga menambahkan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan dengan jelas bahwa tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.

Bagikan ke teman kamu