Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, pukul 13.00 wit, personil Polres Tanimbar yang terlibat dalam surat perintah Kapolres dengan nomor : Sprin/1580/XI/OPS.1.3/2021, tanggal 30 November 2021, tentang pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan “Antik Siwalima 2021” lakukan kegiatan operasi dihari kedua. Minggu (05/12/2021).
Walaupun dihari libur, personil yang terlibat dalam kegiatan operasi kewilayahan “Antik Siwalima 2021” Polres Tanimbar tetap lakukan kegiatan dihari kedua masa operasi.
Dengan dipimpin oleh Ka Pus Dal Ops “Antik” Iptu B. Laratmasse, S.H., pelaksanaan operasi dihari kedua dilakukan pada kompleks gunung nona dan pasar lama Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan, kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dengan mengutamakan humanisme dalam bertindak, personil dihari kedua operasi ini kembali berhasil menemukan dan mengamankan minuman keras tradisional beralkohol jenis Sopi dari para Penjual diantaranya, FL (51) dengan barang bukti yang diamankan berupa Sopi sebanyak 10 liter dan HP (31) juga diamankan jenis Miras Sopi sebanyak 15 liter.
“Dihari kedua operasi ini, kita kembali mengamankan minuman keras tradisional beralkohol jenis Sopi sebanyak 25 liter dari dua orang penjual diantaranya, FL dan HP”. Kata Kasat kepada media Humas Polres Tanimbar yang terlibat dalam Satgas bantuan operasi (Banops) “Antik” yang bertugas dalam meliput kegiatan.
“Kegiatan masih akan kami lakukan selama kurang lebih 8 hari kedepan terhitung masa operasi digelar dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif menjelang hari besar keagamaan Nataru (Natal dan tahun baru).” Tambah dia.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.