Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, pukul 09.00 wit, personil Polres Tanimbar yang terlibat dalam surat perintah Kapolres dengan nomor : Sprin/1580/XI/OPS.1.3/2021, tanggal 30 November 2021, tentang pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan “Antik Siwalima 2021” lakukan kegiatan operasi dihari pertama. Sabtu (04/12/2021).
Kegiatan diawali apel kesiapan pengecekan kekuatan personil dan Brifing di Mako Polres oleh Kasat Resnakoba, Iptu B. Laratmasse, S.H., selaku Ka Pus Dal Ops Antik Siwalima 2021, dengan menargetkan operasi pada para penjual dan penyedia minuman keras yang mengandung alkohol yang dapat memabukan.
“Pelaksanaan kegiatan operasi dihari pertama ini ditargetkan pada lokasi – lokasi yang menjual dan menyediakan minuman keras beralkohol.” Ujar kasat.
“Selain itu, kegiatan operasi yang dilakukan tetap mengedepankan tindakan humanisme dalam memberikan Penindakan dan Pemahaman kepada para Pelaku yang terjaring dalam kegiatan operasi ini serta ingat Protokol kesehatan tetap juga diutamakan.” Tambahnya.
Usai Brifing dari Kasat Resnarkoba, personil yang terlibat kegiatan langsung bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan menjadi target Operasi dihari pertama ini yakni, pada kompleks belakang kantor Kelurahan Saumlaki dan kompleks gunung nona Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan, kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dari kegiatan yang dilakukan dihari pertama operasi “Antik” ini, petugas operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras tradisional beralkohol jenis Sopi sebanyak 32 liter yang diperoleh dari tangan para Penjual dilokasi target operasi diantaranya, AS (38) sebanyak 15 liter dan DM (42) sebanyak 17 liter.
Selain barang bukti yang diamankan terhadap para penjual yang terjaring juga diberikan tindakan Preemtif berupa pemberian Pemahaman tentang larangan menyediakan minuman keras yang dapat digolongkan dalam jenis Psikotropika dan obat terlarang lainnya yang dapat memabukan.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.