SATUAN RESKRIM POLRES SERAM BAGIAN BARAT MELAKUKAN PENANGANAN PERKARA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat menangani tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan Restorative Justice

SATUAN RESKRIM POLRES SERAM BAGIAN BARAT MELAKUKAN PENANGANAN PERKARA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Penanganan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Restorative Justice di Polres SBB

Piru, Seram Barat, (21/11/2023) - Pukul 13.30 hingga 14.00 WIT, di Ruang Unit Pidum Reskrim Polres SBB, telah dilaksanakan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan Restorative Justice/Keadilan Restoratif. Kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/275/CI/2023/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tertanggal 5 November 2023, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/270/XI/2023/Reskrim, tertanggal 13 November 2023. Namun, pada hari ini, tanggal 21 November 2023, dilakukan pencabutan perkara berdasarkan surat permohonan dari Pelapor atas nama JALIA, disertai Surat Pernyataan Damai Bersama, menandai penyelesaian damai atas peristiwa yang terjadi.


Pelapor dan korban dalam kasus ini adalah JALIA, seorang perempuan berusia 52 tahun, beralamat di Desa Katapang, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. Sementara terlapor atau pelaku bernama THOMAS PATIMURA PILIPUS, seorang nelayan berusia 54 tahun, beralamat di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB.


Kejadian terjadi pada Sabtu, tanggal 4 November 2023, sekitar pukul 18.00 WIT. Saat itu, setelah pelapor pulang dari ibadah pemakaman, terjadi konfrontasi antara pelapor dan terlapor terkait jualan. Peristiwa berujung pada pemukulan oleh terlapor kepada pelapor, mengakibatkan luka memar dan bengkak di wajah, kepala, dan tangan pelapor.


Dari kronologis kejadian, terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Namun, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan Restorative Justice/Keadilan Restoratif. Kesepakatan damai yang dicapai antara lain meliputi permintaan maaf dari terlapor kepada korban, kesepakatan tidak memproses hukum dan tidak menuntut di masa mendatang, serta pembuatan surat pernyataan damai bersama.

Dalam pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Beberapa poin kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor diantaranya:

1. Terlapor meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.

2. Korban dan keluarganya tidak akan melanjutkan proses hukum di kemudian hari.

3. Para pihak membuat pernyataan kesepakatan damai bersama.

4. Korban juga membuat pernyataan pencabutan perkara.

Akhirnya, berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, korban membuat surat pernyataan pencabutan perkara, menandai penutupan kasus ini dengan pendekatan restoratif untuk mencapai keadilan yang lebih inklusif dan perdamaian antara para pihak terlibat.


Tindakan Restorative Justice merupakan upaya untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku kejahatan dengan cara menekankan tanggung jawab, keadilan, dan rekonsiliasi. Dalam konteks ini, penyelesaian secara damai telah menjadi tujuan utama dalam rangka menciptakan kedamaian dan keadilan yang berkelanjutan dalam masyarakat.

Bagikan ke teman kamu