Sat lantas Polres Kepulauan Aru Laksanakan Tilang Manual Kepada Pengendara Motor Yang Melanggar Lalulintas.

Sat lantas Polres Kepulauan Aru Laksanakan Tilang Manual Kepada Pengendara Motor Yang Melanggar Lalulintas.

Satuan lalulintas Polres Kepulauan Aru melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata dengan tilang manual, dalam giat tersebut di pimmpin langsung oleh P.s Kanit patroli Aipda D. Ratuanak, Senin (20/11/2023).

Dalam pelaksanaan giat patroli satuan lalilintas Polres Kepulauan Aru melaksanakan patroli dengan Rute yang dilalui pada saat pelaksanaan giat patroli adalah Jln. Pertamina KM. 06 (Daerah Depan Polres - Depnaker) , Jln. Cendrawasih (daerah Cabang empat-pertigaan tugu Cendrawasih), Jln. Rabiadjala (Pertigaan Tugu Cendrawasih-Tanjung Marbali), Jln Ali Moertopo (Depan pos Tugu Cendrawasih-pertigaan Dewan Lama),Jln. Pemda (Kawasan Perkantoran) dan Jln. Kapitan Mailongi (Kawasan Pelabuhan).

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru IPTU Raymond D. Titaheluw S.Tr.K., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi mengatakan," dalam giat yang kita laksanakan di wilayah hukum polres Kepulauan Aru melakukan Penindakan Secara Humanis dengan Tilang Manual terhadap Pelanggaran Kasat Mata dan Sasaran Prioritas.

“Menjelaskan kepada Pelanggar Lalu Lintas pelanggaran yg dilanggar dan Penerapan pasal sesuai pasal yg tertera dalam UU LLAJ dan Memberikan informasi yang Jelas terhadap pelanggar Lalu Lintas Jadwal pelaksanaan Sidang dan lokasi Pengadilan pada saat pelaksanaan Sidang Tilang.

Lanjut kasat, “Dalam hasil giat yang kita capai, Meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas yang Potensial Laka Lantas, menekan angka kecelakaan Lalu Lintas dan Terciptanya Kamseltibcarlantas di Wilkum Polres Kepulauan Aru.

“Dalam kegiatan ini ada lebih beberapa unit Sepeda Motor sebagai barang bukti yang disita.  “Pungkas Kasat.

Bagikan ke teman kamu