Polsek Nusaniwe Menyelesaikan Masalah Pencemaran Nama Baik dengan Metode Problem Solving

Polsek Nusaniwe Menyelesaikan Masalah Pencemaran Nama Baik dengan Metode Problem Solving

Polresta P.Ambon & P.P Lease – Polsek Nusaniwe menangani dengan efektif sebuah kasus pencemaran nama baik yang melibatkan warga setempat. Dengan pendekatan problem solving, pihak kepolisian berhasil menyelesaikan masalah tersebut tanpa merugikan kedua belah pihak.

Permasalahan bermula dari dugaan pencemaran nama baik antara dua warga di wilayah hukum Polsek Nusaniwe. Pihak kepolisian kemudian mengambil langkah preventif dengan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Dalam pertemuan tersebut, polisi mengaplikasikan metode problem solving guna mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan.

iptu John Anakotta, Kapolsek Nusaniwe, menjelaskan bahwa pendekatan problem solving menjadi pilihan utama untuk menangani konflik semacam ini. “Kami percaya bahwa melalui dialog dan penyelesaian masalah secara konstruktif, kita dapat mencapai hasil yang lebih baik daripada konfrontasi yang tidak produktif,” ujarnya.

Kapolsek Nusaniwe mengajak masyarakat untuk mengedepankan pendekatan damai dalam menyelesaikan konflik. “Pendekatan problem solving bukan hanya menghasilkan penyelesaian masalah yang efektif, tetapi juga menciptakan hubungan yang lebih baik di antara warga masyarakat,” tandas Iptu John.

Dengan penyelesaian yang dilakukan, Polsek Nusaniwe memberikan contoh bahwa kepolisian dapat berperan sebagai mediator yang membantu warganya menyelesaikan konflik

Bagikan ke teman kamu