LAGI-LAGI DITANGKAP KARENA SABU

LAGI-LAGI DITANGKAP KARENA SABU

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku meringkus seorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu, (Rabu, 26 Juli 2023)

Demi mengurangi dan memutus rantai penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polda Maluku, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 Wit berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RT di jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan barang bukti sebanyak 1 paket jenis sabu beserta 1 buah timbangan yang diduga digunakan dalam sebagai sarana dalam mengedarkan narkotika di wilayah Polda Maluku.

RT tidak berkutik saat diamankan dan didapatkan padanya barang bukti tersebut saat anggota Ditresnarkoba Polda Maluku yang dipimpin oleh Iptu Rusli La Sahidin melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap RT, pelaku kemudian dibawa ke kantor Direktorat reserse narkoba guna penyidikan dan pengembangan terhadap kejahatan tersebut.

Atas perbuatan pelaku terancam pidana engan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun danmaksimal 20 tahun

Bagikan ke teman kamu