DUA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DIRINGKUS OLEH DITRESNARKOBA POLDA MALUKU

DUA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DIRINGKUS OLEH DITRESNARKOBA POLDA MALUKU

Polda Maluku - Pelaku berinisial NT dan HYA berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkona Polda Maluku pada Senin (17-01-2022).

Polda Maluku - Pelaku berinisial NT dan HYA berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkona Polda Maluku pada Senin (17-01-2022). Demi memutus rantai penyalahgunaan Narkotika. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku dibawah kepemimpinanan Kasubdit III Kompol Hadi Meladi Kadir,  berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial NT dan HYA ditempat yang berbeda pada hari Senin, 17 Januari 2022.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mengamankan NT dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dikuasainya. Modus operandi yang dilakukan NT yaitu dengan cara membeli secara langsung dari seorang temannya yang sementara masih dicari oleh Tim Opsnal Subdit III dan diduga telah mengetahui tertangkapnya NT. Sehingga temannya tersebut diduga melarikan diri. 

Tim Opsnal Subdit III kemudian mengamankan saudara HYA berdasarkan keterangan awal NT yang akan memberikan sabu tersebut kepada saudara HYA. Hasil yang diamankan dari AHY ditemukan barang bukti sisa 1 buah plastik bening yang terdapat residu yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Atas perbuatan NT tersebut, dipersangkakan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun, sedangkan untuk perbuatan HYA dipersangkakan melanggar pasal 114 Jo 132, dan 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun

Bagikan ke teman kamu