DITRESNARKOBA POLDA MALUKU MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP SEORANG LAKI-LAKI YANG DIDUGA MENGUASAI NARKOBA JENIS SABU

DITRESNARKOBA POLDA MALUKU MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP SEORANG LAKI-LAKI YANG DIDUGA MENGUASAI NARKOBA JENIS SABU

Polda Maluku - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga menguasai narkoba jenis sabu, Rabu (12-01-2022).

Polda Maluku - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga menguasai narkoba jenis sabu, Rabu (12/01/2022). Maraknya pengguna dan pengedar narkoba di wilayah maluku khususnya jenis sabu, membuat institusi Polda Maluku khususnya Ditresnarkoba Polda Maluku kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berdomisili di kota ambon berinisial A yang kedapatan membawa 1 (satu) paket narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan sering adanya pembelian narkoba jenis sabu dari si A. Hasil survailance dari informasi tersebut bahwa A membawa narkoba jenis sabu dari salah satu kampung di wilayah polda maluku. Saat A berjalan Tim Opsnal Subdit II dibawah pimpinan Kompol George P. Siahaija pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 langsung mengamankan si A.

Dari hasil penangkapan A, didapati 1 (satu) paket narkoba jenis sabu tersebut disimpan dalam plastik berwarna bening. Modus Operandi pelaku A yaitu dengan cara membeli dari kampung yang ada di wilayah maluku, kemudian setelah memperoleh narkoba sabu tersebut pelaku A gunakan/pakai, dan sisanya akan di jual. Namun belum sempat menjualnya pelaku A di tangkap oleh tim opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku. Atas perbuatan A dipersangkakan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun

Bagikan ke teman kamu