DITRESNARKOBA POLDA MALUKU BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG YANG TERLIBAT NARKOTIKA JENIS GANJA

DITRESNARKOBA POLDA MALUKU BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG YANG TERLIBAT NARKOTIKA JENIS GANJA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan seorang laki-laki yang terlibat narkotika jenis Ganja, Sabtu (08/01/22).

POLDA MALUKU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan seorang laki-laki yang terlibat narkotika jenis Ganja, Sabtu (08/01/22).

Ganja merupakan salah satu Narkotika golongan I jenis tanaman yang saat ini masih banyak disalahgunakan oleh beberapa orang, terutama masyarakat Maluku. Untuk saat ini ada beberapa oknum yang memesan barang haram narkotika tersebut melalui beberapa modus, terkhususnya dengan cara memesan barang secara Online melalui situs pada Akun Media Sosial. Dengan demikian untuk mencegah peredaran Narkoba di Wilayah Maluku tersebut makin meluas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku melakukan Tindakan Preventif/pencegahan dengan cara memutus rantai penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja.

Seiring hal tersebut, Kasubdit dan Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku yang dipimpin oleh Kompol Hardi Meladi Kadir melalui teknik controlled delivery akhirnya  berhasil mengamankan salah seorang bernama VS als V yang menguasai Narkotika Jenis Ganja sebanyak 25,74 gram yang dibungkus dalam plastik klem bening.

Sesuai dengan keterangan yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dengan modus pemesanan online melalui akun Instagram yang bernama @moko.bako dengan melakukan transaksi transfer uang kepada pemegang akun tersebut dan dikirim melalui jasa pengiriman. Dengan demikian yang bersangkutan dapat dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.  

Bagikan ke teman kamu