Cegah peredaran Miras, Polsek Salahutu lakukan Razia Miras

Cegah peredaran Miras, Polsek Salahutu lakukan Razia Miras

Polresta P.Ambon & P.P Lease - Bertempat Di Jalan Raya Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, telah berhasil dilaksanakan Razia Minuman Keras (Miras) yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Waka Polsek) Salahutu, Ipda Rudi Sarak. Kegiatan ini melibatkan sejumlah petugas yang terdiri dari Kanit Samapta Aiptu Isak Kaitjily, S.Sos., Kanit Binmas Aipda A. Ipiwattu, Kanit Lantas Aipda Hermanus de Lima, Aipda Sahril Lestaluhu, Bripka Harvey Saiya, dan 5 personil Bintara Remaja BKO Polda Maluku.

Menurut Wakapolsek Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengantisipasi peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat, khususnya di Wilayah Hukum Polsek Salahutu. Personil Polsek Salahutu melakukan operasi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan perjalanan dari Pulau Seram ke Pulau Ambon, dengan memfokuskan pemeriksaan pada kendaraan jenis KR2, KR4, dan KR6 serta penumpangnya.

Selain melakukan Razia terhadap peredaran minuman keras, petugas juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat sekaligus menghimbau kepada pengemudi agar tidak menerima barang-barang titipan yang berhubungan dengan minuman keras.

Dalam pelaksanaan operasi ini, petugas berhasil mengungkap dan menyita barang bukti berupa minuman keras jenis Sopi sebanyak kurang lebih 25 liter dari sebuah mobil truk pengangkut barang yang melakukan perjalanan dari Pulau Seram menuju Pulau Ambon. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di tempat oleh petugas.

Operasi ini menjadi langkah konkret dari Polsek Salahutu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran minuman keras yang dapat merugikan kesehatan dan ketertiban umum. Diharapkan, keberhasilan operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran minuman keras dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Bagikan ke teman kamu