Bhabinkamtibmas Kelurahan Honipopu Lakukan Problem Solving Terkait Kasus Penganiayaan

Polresta P.Ambon & P.P lease - Bertempat di Kantor Kepolisian Polsek Sirimau, Bhabinkamtibmas Kelurahan Honipopu, Aipda Hamka, melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan warga Kelurahan Honipopu. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.


Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini adalah Menghadirkan kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, di Kantor Polsek Sirimau untuk dilakukan mediasi.kemudian Memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dengan tujuan mencari solusi damai yang dapat diterima oleh keduanya.


Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pelapor memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap terlapor, mengingat hubungan keduanya yang masih sepupu. Sebagai bentuk kesepakatan, pelapor meminta terlapor untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.


Terlapor mengakui dan menyesali tindakannya yang terjadi saat dalam kondisi mabuk, serta meminta maaf kepada korban atas penganiayaan yang dilakukan. Kedua belah pihak kemudian saling berjabat tangan dan memaafkan satu sama lain.


Kegiatan Problem Solving ini merupakan salah satu langkah preventif yang diambil Bhabinkamtibmas Kelurahan Honipopu untuk menjaga keharmonisan dan keamanan di wilayah tersebut. Dengan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, diharapkan tidak ada lagi konflik serupa yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di Kelurahan Honipopu.

Bagikan ke teman kamu