Bhabinkamtibmas Hadir di Desa Letsiara, Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Bhabinkamtibmas Hadir di Desa Letsiara, Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Humas Polres MBD  –  Polsek Tepa dengan wilayah hukumnya meliputi Pulau Babar sebelah Barat, Pulau Wetang dan Pulau Dai adalah merupakan wilayah kepulauan yang wajib disentuh oleh setiap anggota Polri untuk melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.


Program kerja yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Tepa salah satunya melakukan kegiatan Sambang Desa, kali ini Bhabinkamtibmas Bripka A. Meyoka hadir di Desa Letsiara Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pada Kamis siang (12/09/2024). 


Bhabinkamtibmas kali ini bertemu dengan warga dan membangun komunikasi dengan berdialog dimana menurutnya sangat efektif karena dapat bertemu secara langsung dengan warga dalam menerima informasi-informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.  


Selain itu warga diminta untuk membantu aparat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing, menjelang Pilkada tahun 2024, ia mengajak warga untuk bijak melihat perkembangan situasi serta bersama-sama bhabinkamtibmas berupaya mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang menyesatkan dan mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.   


Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Tepa Iptu Denny Gadpersz saat dikonfirmasi mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. 


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.


Kapolsek juga menambahkan, Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 


“ Olehnya itu pimpinan mengingatkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya agar selalu bersikap netral, tidak terlibat dalam politik praktis dan ikut-ikutan berpolitik yang nantinya dapat berdampak pada Institusi Polri. “ tutup Kapolsek.

Bagikan ke teman kamu