Bhabinkamtibmas Bangun Komunikasi Publik Dengan Warga Demi Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Bhabinkamtibmas Bangun Komunikasi Publik Dengan Warga Demi Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

POLRES MBD - Salah satu upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kisar dengan wilayah hukumnya meliputi daerah kepulauan Romang berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam mengemban tugas-tugas Kepolisian sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat demi terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kisar salah satunya melakukan program pembinaan melalui kegiatan Sambang Desa, kali ini Bhabinkamtibmas Brigpol Patrick Telussa hadir di Desa Lekloor Kecamatan Kisar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 10.30 Wit pada Senin pagi (04/12/2023).

Bhabinkamtibmas Brigpol Telussa juga membangun komunikasi publik dengan warga melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas serta secara langsung menerima informasi dan masukkan dari warga terkait perkembangan situasi kamtibmas yang berkembang di lingkungan masyarakat guna dijadikan evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Disamping itu Bhabinkamtibmas bersinergi dengan warga mengerjakan plesteran pada rumah warga sebagai upaya melakukan tugas perbantuan kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas juga meminta warga untuk membantu aparat Kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di Desa menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan di tengah-tengah masyarakat kiranya dapat memberikan pelayanan secara optimal sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. “ tutup Kasi Humas.

Bagikan ke teman kamu