1. Beranda
  2. Satuan Kerja

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

Satuan Kerja : Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
Kode : SPKT
Direktur/Kepala : KOMPOL Geski F. Mansa
Alamat : -
Telepon : -
Tata Kerja

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pelayanan kepolisian terpadu pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

Susunan organisasi SPKT, meliputi:

  1. Kepala SPKT (Ka. SPKT);
  2. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin)
  3. Siaga SPKT