1. Beranda
  2. Satuan Kerja

Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Satuan Kerja : Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Kode : DIT RESKRIMSUS
Direktur/Kepala : AKBP Hijrah Soumena S.I.K., M.H.
Alamat : -
Telepon : -
Tata Kerja

Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang selanjutnya disebut Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Kriminal Khusus pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

Susunan organisasi Ditreskrimsus meliputi:

  1. Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus);
  2. Wakil Dirreskrimsus (Wadirreskrimsus);
  3. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin)
  4. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal)
  5. Bagian Pengawasan penyidikan (Bagwassidik),terdiri atas beberapa Unit;
  6. Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sikorwas PPNS)
  7. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit.