FRENGKI HEHAKAYA ALIAS HENGKI

DPO/01/IV/2021/DITRESKRIMUM
Nomor DPO : DPO/01/IV/2021/DITRESKRIMUM
Pasal/TP : Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, Pasal 374 KUHPIDANA dan atau Pasal 372 KUHPIDANA.
Deskripsi :

Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 Wit bertempat di Jl Jenderal Sudirman Tantui Kec. Sirimau Kota Ambon tepatnya di gudang PT. Duta Elektronik Futurindo atau di suatu tempat dalam wilayah hukum Polda Maluku telah terjadi tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN DAN ATAU PENGGELAPAN sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Sdri. HERMELINA TUPAMAHU, Amd Alias ELIN Alias HERLIN dan Sdr. FRENGKI HEHAKAYA Alias HENGKI (DPO) terhadap korban Sdr. MARCUS WALALAJO, SE Alias MAX. Tersangka melakukan peristiwa penggelapan yakni pertama kali tersangka Sdr. FRENGKI HEHAKAYA Alias HENGKI (DPO) menyampaikan kepada tersangka Sdri. HERMELINA TUPAMAHU, Amd Alias ELIN Alias HERLIN bahwa dirinya membutuhkan uang untuk keluarganya yang sedang sakit, ada juga untuk membangun rumah dan dirinya meminta tolong tersangka Sdri. HERMELINA TUPAMAHU, Amd Alias ELIN Alias HERLIN untuk mengeluarkan barang tanpa di data pada sistim sehingga barang tersebut dapat dijual dan dipergunakan untuk kepentingan tersebut. Hal ini biasanya di sampaikan oleh tersangka Sdr. FRENGKI HEHAKAYA Alias HENGKI (DPO) pada saat kami masih berada di toko dan belum pergi ke gudang. Sesampainya di gudang pada saat kami menerima permintaan pengeluaran barang yang biasanya di order oleh Sdri CARLOTA NAHUMURY alias OTA.

Bagikan ke teman kamu