PELAKU DICIDUK SAAT BERADA DI POS SECURITY

PELAKU DICIDUK SAAT BERADA DI POS SECURITY

Senin (31/07) Pelaku berinisial H berhasil diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku dibawah kepemimpinan AKP. Aleks Umar Kamali berhasil mengamankan seseorang berinisal H yang menguasai Narkotika Jenis Sabu

H diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku karena kepemilikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu. Pelaku diamankan pada Senin, 31 Juli 2023 yang berlokasi di Jalan OT. Pattimaipauw, Desa Talake, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon. Dimana Polisi melakukan penggeledahan dan yang bersangkutan ditemukan Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan keterangan dari AKP Aleks Umar Kamali. H diamankan berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat, pada saat itu juga langsung dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu berada dalam penguasaannya. 

H diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Personil Ditresnarkoba Polda Maluku akan terus melakukan pengembangan terhadap saudara H. Atas perbuatannya tersebut. Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun.

Bagikan ke teman kamu