PANIK DI TANGKAP POLISI, PELAKU MENCOBA MEMBUANG BARANG BUKTI

PANIK DI TANGKAP POLISI, PELAKU MENCOBA MEMBUANG BARANG BUKTI

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku (Jum’at, 04-07-2023)

Peredaran sabu saat ini masih marak beredar dalam lingkungan masyarakat dan disalahgunakan oleh beberapa orang. Penyalahgunaan tersebut dapat merusak beberapa generasi, terutama pada generasi anak muda Maluku.

 

Polisi kembali berhasil mengamankan Seorang Pria Berinisial RR yang berkawasan di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil bersikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis Sabu. 

 

Pada saat diamankan Pelaku mencoba untuk membuang barang bukti tersebut. Namun diketahui polisi yang hendak mengamankannya. 

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


Atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 112 (1) dan pasal  114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun

Bagikan ke teman kamu