Selesaikan masalah KDRT, Bhabinkamtibmas Desa Adaut I hadirkan Pasutri

Selesaikan masalah KDRT, Bhabinkamtibmas Desa Adaut I hadirkan Pasutri

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, dan saling pengertian khususnya dalam berumah tangga, Bhabinkamtibmas Desa Bhabinkamtibmas Desa Adaut I Aipda G. F. LETHULUR menyelesaikan persoalan Warga.


Adapun upaya penyelesaian permasalahan yang berlangsung pada Mako Polsek Selaru tersebut, berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (13/05/25).


Upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi melalui metode Alternatif Dispute Resolution (ADR) ini, Bhabinkamtibmas menghadirkan kedua belah pihak untuk dapat hadir mencari solusi penyelesaian yang tepat dan berkelanjutan hingga menemukan kesepakatan bersama melalui musyawarah.


Lebih lanjut Bhabinkamtibmas memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk dapat menyampaikan kronologi singkat dan jelas tentang latar belakang terjadinya peristiwa KDRT hingga permintaan untuk penyelesaian  permasalahan sesuai dengan keinginan oleh pihak yang dirugikan.


Melalui pendekatan persuasif, proaktif dan solutif, Bhabinkamtibmas akhirnya mampu mendengar keluhan serta memahami apa saja permasalahan yang dihadapi oleh Warga binaannya tersebut, untuk bisa mencari solusi dan jalan keluar yang baik. Ia pun berhasil mencairkan suasana menjadi lebih tenang dan nyaman.


Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Desa Adaut I Aipda G. F. LETHULUR memberikan Imbauan dan pemahaman agar tidak berlaku sewenang-wenang apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap Istri dan Anak-Anak. Ia pun mengajak terlapor untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, dikarenakan hal itu akan berdampak pada perbuatan yang bisa melanggar hukum sehingga pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri, Keluarga maupun Orang lain.


“Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya, oleh sebab itu hindarilah penggunaan kekerasan dalam penyelesaian masalah dalam Keluarga. Hal ini tentunya dilarang dalam undang-undang, oleh karena itu sayangilah keluarga anda” jelasnya.


Setelah dilakukan Mediasi yang cukup panjang, terlapor mengakui perbuatan KDRT yang telah dilakukannya terhadap pelapor. Menurutnya, perbuatan yang dilakukannya tersebut keliru dan salah, sehingga Ia dengan rasa bersalah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


Atas permintaan maaf yang disampaikan oleh terlapor terhadap diri pelapor, sehingga pelapor memaafkan terlapor dan bersedia diatur secara Kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Terlihat pelapor bersama terlapor pun saling memaafkan dan bersedia untuk berdamai.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?