Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara Melakukan Press Release Terhadap Tindak Pidana Narkotika

Penyidik/Penyidik Pembantu telah menyerahkan tersangka berinisial M.F dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1)  huruf a  Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terjadi pada hari Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 00: 30 wit bertempat di Lingkungan carol waytila wearsthen desa langgurKecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, 

• Barang bukti berupa :

- 1 (satu) Sachet plastik bening berukuran kecil bening yang di duga Narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan berat 0,12 gram

• Kronologi kejadian :

- Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 pukul 23.45wit,Anggota Narkoba Polres Maluku Tenggaramendapatkan informasi kalau saudara M.F, baru saja melakukan transaksiNarkotika Jenis sabu di teman Kiom, KecamatanPulau Dullah Selatan Kota Tual dan akan diberikankepada seseorang yang berada di Wear Sten, DesaLanggur,Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten MalukuTenggara.Berdasarkan informasi tersebut Anggota Narkoba Polres Malra, mendatangikompleks wear stan seperti yang diinformasikan.Sekitar pukul 00.30 wit, hari senin tanggal 27 Mei2024,Saudara M.F masuk ke salah satu rumah warga (setelah ditanya,rumah tersebut milik bapak E.L yang beralamatkan  di Lingkungan Carol Waytila,wear stenDesa Langgur, Kecamatan Kei Kecil,KabupatenMaluku Tenggara.

- Melihat itu, Anggota langsung mengamankan Saudara M.F di teras depan rumah tersebut. Anggota Narkoba Polres Malra langsungmeminta Saudara M.F untuktetap tenang sambil menyampaikan bahwa mereka adalah Polisi, sambil langsung menunjukkan surat tugas.Saudara M.F terkejut dengan kedatangan Polisi dan langsung membuang sesuatu dari tangan kirinya. Anggota Narkoba Polres Malra kemudian mengamankan Saudara M.F dengan cara menyandarkannya ke tembok rumah tersebut. Tersngka sempat mmbuang brng bukti berupa 1 shset narkotika akng tetpi brng bukti trsebut brhsil di tmukan oleh anggota.

- ⁠Anggota juga melakukan penggeledahan trhadap rumah tmpat dimana tersangka di aman akan tetapi tdk menmukan brang bukti lainnya yg ada hubungannya dgn TP. Narkotika tersebut Tersangka kmudian di bwah k Polres Malra utk proses lanjut.

- ⁠Dan pada tanggal 22 juli 2024 Jaksa mnyatakan berkas perkara terhadap tersangka sudah lengkap , sehingga pada hari kamis tggl 15 agst 2024 tersangka dan barang bukti di serahkan kepada JPU.

Bagikan ke teman kamu