Humas Polres MBD – Dalam rangka terciptanya pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat, Polsek Kisar mendampingi tenaga kesehatan Puskesmas Jerusu Kecamatan Pulau Romang menggelar kegiatan pemusnahan produk Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) atau kedaluwarsa yang tidak layak lagi untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Kegiatan Pemusnahan Obat-obatan dilakukan oleh tenaga kesehatan Puskesmas Jerusu dengan dihadiri dan disaksikan oleh Camat Pulau Romang diwakili Melky A. Paulus. A.Md, Kapospol Pulau Romang Aipda S. Ubrusun dan anggota, Kepala Puskesmas Jerusu Otniel Nokh Warsoy, S.Kep, NS, Penanggung jawab pengelolah Obat Widiyati, A.Md, Farm serta pegawai Puskesmas Jerusu.
Kegiatan pemusnahan produk obat-obatan Kadaluarsa ini dilaksanakan dihalaman belakang Puskesmas Jerusu Kecamatan Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya pada Sabtu sore (10/05/2025).
Pemusnahan dilakukan terhadap obat-obatan yang sudah Ekspayer atau kedaluwarsa, sesuai data yang diperoleh terdiri dari 65 jenis produk obat-obatan dalam bentuk kapsul, tablet, salep, obat injeksi (suntik) maupun cairan serta larutan yang memilikki masa expulired terhitung sejak Mei 2022 sampai dengan Mei 2025.
Mekanisme dan tata cara pemusnahan obat-obatan yang dilakukan oleh pihak Penanggung Jawab Puskesmas Jerusu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K mengatakan, kegiatan pemusnahan obat-obatan merupakan langkah efektif oleh Puskesmas Jerusu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan sekaligus mengantisipasi pemberian obat-obatan kedaluarsa kepada para pasien apabila terjadi error human / faktor kelalaian petugas kesehatan dalam memberikan resep / obat yang diketahui telah kedaluwarsa.
“ Pemusnahan obat sering kali dilakukan dengan berbagai cara seperti dibakar dll, cara efektif untuk memusnahkan obat yang telah rusak dapat dilakukan dengan cara memisahkan isi obat dari kemasannya, kemudian lepaskan identitas obat dari wadah atau botol, setelah itu obat dapat ditanam atau dikubur ke dalam tanah. “ ujar Kapolres
Kapolres juga menjelaskan, masa kedaluarsa obat atau Expired date menunjukkan jangka waktu suatu obat aman untuk dikonsumsi, untuk mengetahui masa kedaluwarsa produk obat dapat diketahui pada kemasan obat yang mana tertera tanggal, bulan dan tahun, untuk itulah perlu ketelitian dalam menentukan berakhirnya masa berlaku produk obat-obatan tersebut sehingga tidak berdampak pada timbulnya penyalahgunaan obat oleh masyarakat.
“ Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres MBD dan Polsek jajaran tetap mendukung program Pemerintah melalui peran Polri dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait penggunaan obat-obatan selain obat kedaluwarsa karena sudah habis masa berlaku, perlu pula diperhatikan produk / kemasan obat yang masanya belum berakhir, masyarakat perlu diingatkan untuk berhati-hati dalam mengkonsumsinya karena akan mempengaruhi faktor kesehatan itu sendiri. “ tutup Kapolres