Polresta Ambon jaring Kendaraan yang terindikasi balap liar dengan memakai Knalpot Brong

Polresta Ambon jaring Kendaraan yang terindikasi balap liar dengan memakai Knalpot Brong

Polresta Ambon dalam mengantisipasi balap liar sejak 21 Februari sampai dengan 06 Maret 2024 telah menjaring 186 Kendaraan yang terindikasi balap liar dengan memakai Knalpot Brong 114 Kendaraan dan 72 Pelanggaran Lalulintas. (Rabu 6/3/2024)

Balap liar yang semakin marak di kota membuat masyarakat semakin resah sehingga berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat maka Patroli Cipta kondisi gabungan Polresta P.Ambon & P.P Lease dengan satuan Lalulintas polresta maupun samapta terus digelar.

"sampai sejauh ini sudah kami laksanakan Patroli cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah berjalan 15hari," tandas kasihumas Polresta Ipda Janet

Kegiatan penindakan Tilang yang dilaksanakan oleh satuan Lalulintas Polresta Ambon diprioritaskan kepada Balap Liar serta pengendara yang menggunakan knalpot brong yang tidak dilengkapi dengan surat -surat kendaraan.

Dipertegas juga oleh Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Seniman Jaya Mahmud bahwa akan dilaksanakan Sidang Pelanggaran Kendaraan pada Hari Kamis 07 Maret 2024 Bertempat di Aula Prima Mapolresta P.Ambon & P.P Lease pada pukul 08.00 WIT sd selesai. Komponen sidang meliputi Hakim , Jaksa Dan Bank BRI, Pelanggar WAJIB hadir pada saat melaksanakan sidang dengan membawa identitas berupa KTP dan Blanko Tilang.

Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Seniman mempersilahkan bagi pemilik yang kendaraannya ditilang diHaruskan Mengikuti sidang yang akan dilaksanakan Hari Kamis 7 Maret 2024.

Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan yang telah mengikuti sidang, wajib menunjukkan surat surat kelengkapan administrasi berupa SIM,STNK, Pajak.

“Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus mengembalikan kestandar pabrikan selain itu juga yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion harus dilengkapi maupun kelengkapan lainnya”. ungkap Kompol Seniman Jaya Mahmud,S.H l Kasat Lantas Polresta Ambon.


“Apabila nanti ada kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, kami akan lakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin dan setelah itu akan langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk dilakukan proses hukum.” Imbuhnya.

Disisi lain Kompol Seniman Jaya Mahmud, S.H juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya di Kota Ambon agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Bagikan ke teman kamu