Mulai hari ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Aru, yang berada di bawah naungan Polda Maluku menerapkan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya serta menanamkan perilaku disiplin berkendara kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru IPTU Sherly Sihasale menegaskan bahwa Satlantas Polres Kepulauan Aru akan mengintensifkan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas dengan memberlakukan tilang kepada para pengendara.
Sebelumnya kami hanya memberikan teguran dan pembinaan, namun mulai hari ini kami akan memberikan tilang langsung tanpa memberikan teguran terlebih dahulu," ujarnya
Sasaran utama penertiban oleh Satlantas Polres Kepulauan Aru adalah pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti pengendara yang tidak menggunakan helm dan kendaraan yang tidak memiliki standar pabrik atau tidak sesuai spesifikasi.
"Dalam hal pengendara yang tidak menggunakan helm dan kendaraan, kami akan memberikan tilang secara langsung," tambahnya.
menjelaskan bahwa pemberlakuan tilang ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Lebih lanjut, ia menyoroti masih tingginya tingkat ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas di wilayah Kota Dobo, khususnya dari kalangan masyarakat.