Polresta P.Ambon & P.P Lease - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Sabtu (26/4/2025) resmi menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan yang berujung bentrok negeri Tulehu dan Negeri Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti kuat dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Malam ini kami telah menetapkan dua tersangka yakni saudara NL dan saudara SL," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Ryando Ervandes Lubis didampingi KBO Reskrim dan Penyidik di Polresta Pulau Ambon.
Kasat menyampaikan, kedua tersangka ini ditetapkan dari laporan polisi nomor 175 dengan korban saudara Zulfikar Ohorella, saudara Alan Riansyah Semarang dan saudara Zakir Malabar.
"Ada dua laporan polisi yang masuk ke kami LP 175 dan LP 169. Dari serangkaian Penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan pada malam hari ini kami telah menetapkan dua tersangka dari LP 175 yang korbannya adalah saudara Zulfikar Ohorella, saudara Alan Riansyah Semarang dan saudara Zakir Malabar," kata Kasat
Menurut kasat, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2. " Kami diterapkan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 tentang kekerasan bersama," tandas kasat.
Kasat menambahkan setelah ditetapkan tersangka, keduanya akan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut
