Humas Polres MBD – Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penyelenggara kamtibmas dengan mengedepankan tugas pokok sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas Pembinaan Kamtibmas, melakukan deteksi dini, melakukan sosialisasi maupun mediasi penyelesaikan permasalahan agar dapat tercipta stabilitas kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
Selaku aparat Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan sebagai upaya peningkatan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat melalui himbauan kamtibmas serta bersosialisasi dengan masyarakat guna mewujudkan tingkat pemahaman dan perubahan perilaku yang lebih baik dari masyarakat itu sendiri.
Terkait dengan pelaksanaan tugas Kepolisian, kali ini Bhabinkamtobmas Aipda Korinus D. Jennia mendatangi sekolah dan bersilaturahmi dengan siswa-siswi dan para guru SD Negeri Romdara Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya pada Sabtu pagi (17/05/2025).
Dalam pertemuan tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Jennia menggelar Sosialisasi tentang Bullying yang diartikan sebagai segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Bhabinkamtibmas menekankan kepada para siswa agar menghindarkan diri dari perbuatan tersebut karena akibat dari perbuatan yang dilakukan dapat mengakibatkan resiko yang berdampak pada pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri ketika berhadapan dengan hukum.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan, apabila pelanggaran hukum sampai terjadi di lingkungan sekolah dan berlanjut dengan adanya laporan yang diterima oleh Polri, maka Polri tetap mengambil langkah hukum untyk mengusut sampai tuntas adanya insiden/kejadisn tersebut.
" jika terjadi pelaporan maka menjadi tugas Polri dalam upaya Penegakkan hukum dengan memberlakukan sanksi hukum mengacu pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informatika Transaksi Elektronik dan atau pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “ tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, Kegiatan Sosialisasi oleh Polri terhadap masyarakat sekolah adalah merupakan tindakan preemtif atau peringatan dini kepada para guru maupun siswa-siswi untuk mengantisipasi adanya bahaya yang ditimbulkan apabila melakukan pelanggaran hukum dilingkungan sekolah baik antara sesama siswa maupun antara guru dengan siswa.
“ maraknya perbuatan Bullying yang terjadi pada lingkungan sekolah kerap kali dapat terjadi, anak-anak yang beranjak remaja kadang kala menjadi korban Bullying dari temannya sendiri, adanya perbuatan ancaman secara verbal maupun fisik berupa perundungan atau perilaku yang tidak menyenangkan melalui dunia maya yang dilakukan oleh seseorang sebagai bentuk penindasan, penghinaan ataupun pengucilan terhadap orang lain dapat berakibat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan. “ ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya praktek bullying di sekolah, ada beberapa faktor penting yang perlu dilakukan guna mencegah terjadinya bullying diantaranya : a). Merancang dan membuat desain program pencegahan yang berisikan pesan kepada murid bahwa perilaku bully tidak diterima di sekolah dan membuat kebijakan “anti bullying”. b). Membangun komunikasi efektif antara guru dan murid c). Diskusi dan ceramah mengenai perilaku bully di sekolah d). Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan kondusif. e). Menyediakan bantuan kepada murid yang menjadi korban bully dan f). Melakukan pertemuan berkala dengan orang tua atau komite sekolah.
“ guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dilingkungan sekolah, diperlukan peran nyata dari Polri dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sekolah dalam mela