MASOHI, Polres Maluku Tengah - Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi M K., S.I.K., M.H., mengikuti kegiatan pemeberian remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Masohi, Masohi. (17/8/2024).
Pemberian remisi umum bagi para napi dan anak binaan merupakan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya., serta dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan Mentri Hukum dan HAM RI No Pas : 4. 1605 PK 05.04, tahun 2024 tentang pemberian remisi umum tanggal 17 Agustus 2024.
Adapun jumlah Narapidana di Rutan Klas II B Masohi sebanyak 127 orang, yang terdiri dari 126 laki-laki dan 1 orang perempuan. Sedangkan yang memperoleh remisi pada HUT Ke 79 kemerdekaan RI Tahun 2024 sebanyak 84 orang.
Dalam upacara tersebut juga dibacakan oleh PJ. Bupati Maluku Tengah sambutan Mentri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. yang intinya menyampaikan tema HUT Ke 79 kemerdekaan RI tahun 2024 Nusantara Baru, Indonesia Maju" tema tersebut tentunya memiliki makna yang sangat mendalam karena Indonesia akan menyongsong berbagai kegiatan besar yakni Ibu kota baru, pergantian presiden serta menuju Indonesia emas.
Pemerintah terus berupaya profesional dalam bekerja dengan sifat kegiatan seperti sifat luwes, hal ini mencerminkan pembangunan beradaptasi dengan alam, sifat persatuan dan gotong royong serta sifat kokoh dan seimbang. Pembangunan IKN simbul ibu kota negara berlandaskan ekonomi hijau, tujuan indonesia desentraliasi pemerataan pembangunan untuk kesetaraan. IKN akan menjadi replentasi bangsa dan komitmen indonesia dalam pembangunan perubahan iklim yang lebih baik. Hari ini merupakan momen sangat penting bagi bangsa Indonesia dan kita patut mengenang pahlawan kemerdekaan seperti pesan presiden Soekarno "jas merah" jangan sekali kali melupakan sejarah.
Memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan.Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya pemberian remisi dapat memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perintah dari Undang-undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Diharapkan dengan adanya pemberian remisi dapat dijadikan memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)