Imbau Stop Miras, Bhabinkamtibmas bersama Perangkat Desa pasang Spanduk Imbauan

Imbau Stop Miras, Bhabinkamtibmas bersama Perangkat Desa pasang Spanduk Imbauan

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sebagai upaya untuk mencegah peredaran minuman keras tradisional jenis Sopi khususnya jelang Pilkada serentak, Bhabinkamtibmas Desa Wowonda, Polsek Tanimbar Selatan Bripka ALAN TALAHATU bersama Perangkat Desa memasang Spanduk Imbauan Stop Miras.


Pemasangan Spanduk tersebut bertempat di 2 (dua) lokasi berbeda diantaranya di depan kediaman Ibu ENJELINA BWARIAT pada RT 05/ RW 03 dan lokasi kedua bertempat di depan Kantor Desa pada RT 10/ RW 05 Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Pemasangan spanduk yang merupakan salah satu bagian dari upaya Cooling System ini bertujuan untuk mencegah Stop Miras (minuman keras) pada Desa Wowonda, yang bertujuan untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas maupun konflik sosial di tengah-tengah Masyarakat akibat miras, khususnya menjelang Pilkada serentak 2024 yang sebentar lagi akan digelar.


Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras pada saat memesuki masa tenang dalam menyambut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), yang akan berlangsung pada tanggal 27 November nantinya.


“Karena selain dapat merusak kesehatan tubuh, juga dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun konflik sosial di desa Wowonda, hingga timbulnya Tindak Pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun Keluarga” sambungnya.


Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas pun mengajak dan menghimbau kepada Warga binaannya untuk dapat mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 dengan tidak mudah mempercayai Berita Hoax maupun isu provokatif yang beredar dan berkembang sebelum mengetahui dan memastikan kebenarannya. 


“Hal ini tentunya penting untuk diperhatikan untuk menjaga hubungan kekerabatan, kekeluargaan atau persaudaraan meskipun berbeda pilihan politik” terangnya.


Disamping itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA saat dikonfirmasi membenarkan apa yang dilakukan oleh Anggotanya tersebut. Menurutnya, pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya Polri dalam meningkatkan kesadaran Masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengkonsumsi Miras, khususnya pada tahapan Pilkada saat ini.


“Sudah menjadi kewajiban Polri, khususnya Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan Imbauan, baik langsung maupun tidak langsung kepada Masyarakat. Stop Miras, Karena Miras Bisa menjadi penyebab Tindak Kejahatan Yang terjadi di sekitar Kita” tutupnya.

Bagikan ke teman kamu