Bidkum Polda Maluku Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Personel Polres Maluku Barat Daya

Bidkum Polda Maluku Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Personel Polres Maluku Barat Daya

Polres Maluku Barat Daya – Polres Maluku Barat Daya menerima Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Bidkum Polda Maluku, Penyuluhan hukum dipimpin oleh Pembina Tony Trismina, S.H selaku ketua Tim dengan penyampaian materi Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 12 tahun 2014 tentang kerja sama Polri dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri.

Kegiatan berlangsung diruang rapat Polres MBD dan dihadiri oleh Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara, S.Sos bersama para Kabag, Kasat Kasi dan Kapolsek serta perwakilan Bintara Polres MBD dengan jumlah personel yang hadir sekitar 50 orang, kegiatan digelar pukul 10.00 Wit pada Rabu pagi (06/03/2024).

Mengawali kegiatan Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara, S.Sos mengatakan, kami menyambut baik kedatangan tim dari Bidkum Polda Maluku dan menyampaikan maaf atas ketidaklengkapan peserta yang hadir dikarenakan Personel Polres MBD sedang melaksanakan pengamanan Rapat Pleno Terbuka tungkat kabupaten oleh KPU MBD yang kebetulan bertepatan dengan kegiatan ini.

“ semoga dengan kehadiran Tim Penyuluhan Hukum Bidang Hukum Polda Maluku serta penyuluhan materi yang dipaparkan kiranya dapat menambah wawasan kami dalam memahami kedua Peraturan Kepolisian Negara RI tersebut. “ tutur Waka Polres.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Tim Pembina Tony Trismina, S.H yang memaparkan pentingnya hubungan kerja sama antara Polri dengan instansi / pihak lainnya dalam menunjang Tugas Operasional Kepolisian yang dilakukan mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres.

Pemaparan Materi dilanjutkan oleh Anggota Tim AKP. Blasus Laratmase, S.H yang memaparkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, dijelaskan bantuan hukum dapat diberikan oleh Polri kepada Anggota Polri dan keluarga Polri yakni Isteri, anak kandung, anak angkat dan orang tua serta purnawirawan Polri sendiri, penanganan perkara dapat berupa perkara pidana, perkara perdata dan khususnya bagi anggota Polri yakni pelanggaran disiplin dan Kode Etik.

Bagikan ke teman kamu