IWAN TAMHER

DPO/01/IX/2020/RESKRIM
Nomor DPO : DPO/01/IX/2020/RESKRIM
Pasal/TP : Pasal 44 (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 KDRT (Meninggal Dunia)
Deskripsi :

Pada saat terlapor dan korban (istri pelapor) sedang bertengkar, terlapor menusuk korban dengan sebilah piasu mengena perut korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?