Unit Reskrim Polsek Wetar Bergerak Cepat dan Merespon Tangani Laporan Pidana Aniaya

Unit Reskrim Polsek Wetar Bergerak Cepat dan Merespon Tangani Laporan Pidana Aniaya

POLRES MBD - Upaya personel Polsek Wetar dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakkan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Namun kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi dikalangan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kini Polsek Wetar kembali menerima laporan melalui Hand Phone dari seorang warga berinisial sdri. Z.B.R (27) yang melaporkan telah terjadi peristiwa aniaya atas dirinya oleh terduga pelaku berinisial sdr. M.A (26), peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 Wit dan dilaporkan ke Polsek Wetar hari itu juga pada Kamis sore (11/01/2024).

Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud, Unit Reskrim Polsek Wetar secara intensif telah menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /01/I/2024/Sek Wetar/Res MBD/Maluku, tanggal 11 Januari 2024, diketahui bahwa perbuatan Aniaya terjadi dimana saat itu korban sedang berada didepan kamar kos di Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara, tiba-tiba terduga pelaku telah memegang sebuah bangku kayu dan mengayunkannya untuk dipukul kearah arah kepala korban namun korban menangkisnya hingga berakibat pada lengan tangan kiri mengalami luka memar.

Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku M.A terhadap korban Z.B.R telah dilaporkan oleh keluarga korban ke SPKT Polsek Wetar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku M.A akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Wetar telah turun ke TKP dan telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti atas peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.

“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Wetar dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan keprcayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.

Bagikan ke teman kamu