Tolak Adanya Pungli, Bhabinkamtibmas Brigpol Petrus Watimena Sosialisasi Stop Pungli Pada Warganya

Tolak Adanya Pungli, Bhabinkamtibmas Brigpol Petrus Watimena Sosialisasi Stop Pungli Pada Warganya

Bhabinkamtibmas Desa Murai Lama Brigpol Petrus Watimena melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar, Senin ( 18/11/2024) 

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli Bhabinkamtimbas Brigpol Petrus Watimena menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap

Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :

1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah

2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah.

Bagikan ke teman kamu