Tanah Brimob di Tantui Milik Negara dan Sudah Ada Putusan Hukumnya

Tanah Brimob di Tantui Milik Negara dan Sudah Ada Putusan Hukumnya

POLDA MALUKU - Kepolisian Daerah Maluku menanggapi pemberitaan sepihak yang dipublikasikan salah satu media online terkait persoalan lahan yang diklaim bukan milik Satuan Brimob Polda Maluku di Tantui.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menegaskan, tudingan mengenai lahan yang saat ini sementara digusur merupakan hak milik Satbrimob Polda Maluku.

"Bahwa tanah yang diklaim oleh Ibu Yuliana Simatauw seluas 817 M², adalah tanah Brimob dan sudah memiliki status hukum tetap melalui PK (Peninjauan Kembali) MA RI, tanggal 24 Juli 2022," tegasnya.

Ohoirat juga menjelaskan mengenai penyampaian dari Marthen Ur, yang mengaku tanah seluas 817, terdapat pemukiman masyarakat di dalamnya sebanyak 44 Kepala Keluarga/KK (ada hak-hak masyarakat yang belum ada ganti rugi).

"Perlu kami jelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Ibu Yuliana Simatauw, seluas 817 M², yang sudah menjadi hak Brimob, ada lahan kosong. Yang ada cuma 1 bangunan bekas warung milik Almarhum AKBP (Purn) Natanel Kewilaa untuk melayani makan anggota yang melaksanakan tugas Pam pasca konflik antar warga Kota Ambon. Bangunan tersebut bukan milik Ibu Yuliana Simatauw, sehingga apa yang disampaikan oleh Ibu Yuliana Simatauw dan Marthen Ur, itu tidak benar," jelasnya.

Juru bicara Polda Maluku ini kemudian menyampaikan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan. Diantaranya;

1. Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Oktober 2020. Hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon Maluku.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Maluku, tanggal 22 Januari 2021, hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan dengan Kasasi ke Mahkama Agung RI.

3. Putusan Kasasi Mahkama Agung RI, tanggal 26 April 2022, Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilakukan PK (Peninjauan Kembali) oleh MA RI, dan hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw.

4. Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkama Agung RI, tanggal 24 Juli 2022, dan hasilnya Menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh MA RI karena tidak ada Novum Baru.

Lebih lanjut dijelaskan, mengenai penyampaian Marthen Ur terkait ada data yang kuat dimiliki warga Pandan Kasturi sebanyak 44 KK, pun tidak benar. Namun bila ada, maka hanya sekitar 7 KK saja. 7 KK ini telah dipakai sebagai alat bukti surat dalam Persidangan. Tapi alat bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya bersifat surat keterangan dari Pemerintah Kota Ambon untuk menempati tanah yang ada di Lokasi Makosat Brimob saat ini.

"Jadi kasus ini sudah proses hukum sampai PK, sudah jelas dan inkrahct. Selama ini Polda Maluku tidak pernah melakukan langkah apapun sampai dengan putusan hukum telah ditetapkan.
Tanah itu milik negara dan Polri hanya pengguna barang milik negara," katanya.

Di sisi lain, Polda Maluku juga menyayangkan masih adanya media yang menulis berita tanpa klarifikasi yang berimbang kepada kedua pihak.

"Media harus memegang kode etik penulisan berita yang seimbang karena masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dan pintar," pungkasnya.

Bagikan ke teman kamu