Sosialisasi SABER PUNGLI Oleh Personil Polsek Salahutu

Sosialisasi SABER PUNGLI Oleh Personil Polsek Salahutu


Polresta P.Ambon & P.P Leas - Bertempat di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, telah dilaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi terkait SABER PUNGLI kepada petugas Panwaslu Kecamatan Salahutu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Salahutu, AIPTU I. Kaitjily, S.Sos, bersama Ps. Kanit Binmas Polsek Salahutu, AIPDA A. Ipiwatu, dan personil Polsek Salahutu lainnya.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas SABER PUNGLI. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam himbauan ini antara lain Polsek Salahutu dengan tegas menolak segala bentuk pungutan liar (PUNGLI) dan menjamin pelayanan kepada warga tanpa dipungut biaya,Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat negara.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengingatkan warga untuk selalu bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang baik dan kondusif, demi kelancaran proses pemerintahan dan kehidupan sehari-hari.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta para petugas Panwaslu dalam upaya pemberantasan pungutan liar, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan di wilayah Kecamatan Salahutu.


Bagikan ke teman kamu