Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan pungutan liar (pungli), Polsek Marlasi melalui Personel Bhabinkamtibmas Bripka Fadjar Tamnge lakukan sambang Door to Door System kepada salah seorang warga binaannya di desa leiting Kecamatan Sir – Sir, Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Rabu (30/04/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya dan dampak negatif pungutan liar (pungli), serta pentingnya menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Ujar Fadjar
Dalam sosialisasi ini, kami menegaskan bahwa pungutan liar (pungli) merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Lanjut Fadjar
Selain itu, warga di himbau untuk menolak segala bentuk pungutan liar serta berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan praktik tersebut di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat. Tutup Tamnge