Polresta P.Ambon & P.P Lease - Bertempat di Jalan Raya Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Personil Polsek Salahutu melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) dengan sasaran KR. 4, dan KR. 6 serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis SOPI yang baru tiba dari Dermaga Penyebrangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Razia ini diinisiasi dengan maksud dan tujuan utama untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu.
Kegiatan razia dipimpin oleh Kanit Samapta AIPTU I. KAITCILY, dengan dukungan Ps. Kanit Binmas AIPDA A. IPIWATU, Kanit Intel AIPDA M. SAKTI KOTTA, dan Bintara Remaja BKO Dit Samapta Polda Maluku. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa miras dan barang bawaan penumpang, Pada Pelaksanaan Razia kali ini Tidak ditemukan minuman keras jenis SOPI pada kendaraan yang diperiksa.
Kanit Samapta AIPTU I. KAITCILY menyampaikan, "Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Salahutu. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengontrol peredaran miras agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sejuk bagi masyarakat."
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengemudi untuk tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa miras jenis apapun. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran miras di wilayah tersebut.
Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Polsek Salahutu akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan preventif seperti razia miras guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.