Polsek Salahutu Amankan Ratusan Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Hunimua

Polsek Salahutu Amankan Ratusan Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Hunimua

Polresta Ambon - Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis sopi terus digencarkan Kepolisian di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pada Senin, 14 Juli 2025, personel pengamanan Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Bripka Alwi Khadafy, berhasil mengamankan lima karung berisi miras jenis sopi tanpa pemilik di depan area pelabuhan Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.


Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIT ini menyasar kendaraan roda dua hingga roda enam, termasuk para penumpang yang menyeberang dari Pulau Seram ke Pulau Ambon. Saat dilakukan pemeriksaan rutin, petugas menemukan lima karung mencurigakan dalam bus lintas Ambon – Piru dengan nomor polisi DE 7461 AU.


Setelah dilakukan pengecekan, diketahui karung-karung tersebut berisi sekitar 200 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam karung beras tanpa disertai identitas pemilik. Barang bukti langsung diamankan ke Polsek Salahutu untuk proses lebih lanjut. Kasi Humas Polresta Ambon dan P.P. Lease, Ipda Janet S. Luhukay, dalam keterangannya membenarkan penindakan tersebut.


“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras, yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan razia rutin di titik-titik rawan penyelundupan miras, termasuk di pelabuhan penyeberangan,” ungkap Ipda Janet. Kegiatan berakhir pada pukul 13.30 WIT, tanpa hambatan. Situasi di sekitar pelabuhan terpantau aman dan terkendali.


Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?