Polsek Leitimur Selatan Gelar Razia Miras Tradisional di Negeri Leahari, Lima Liter Sopi Dimusnahkan

Polsek Leitimur Selatan Gelar Razia Miras Tradisional di Negeri Leahari, Lima Liter Sopi Dimusnahkan

Polresta P.Ambon & P.P Lease - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Leitimur Selatan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras tradisional jenis sopi pada Rabu (30/4/2025) siang. Kegiatan berlangsung di Negeri Leahari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, mulai pukul 12.00 WIT.


Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas SPRIN/60/IV/2025/POLSEK LEITISEL tentang razia miras, sajam, dan kendaraan bermotor. Kegiatan dipimpin oleh Ka Jaga Shif III SPK Polsek Leitimur Selatan, AIPTU Z. Abbaz, bersama dua personel piket lainnya.


Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan lima liter minuman keras tradisional jenis sopi yang disimpan di dalam rumah milik warga setempat. Atas kesadaran sendiri, pemilik miras tersebut bersedia untuk memusnahkan barang tersebut di tempat, disaksikan langsung oleh personel kepolisian.


Setelah proses pemusnahan, personel Polsek Leitimur Selatan memberikan imbauan tegas kepada pemilik agar tidak lagi menjual atau mengedarkan miras tradisional, mengingat dampak negatifnya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.


Razia berakhir pada pukul 13.00 WIT dengan situasi yang tetap aman dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya pelanggaran menonjol lainnya. Pihak kepolisian menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Leitimur Selatan.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?