Polsek Fordata lakukan Gelar Perkara, dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan alat tajam

Polsek Fordata lakukan Gelar Perkara, dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan alat tajam

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Gelar Perkara adalah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan tindak pidana. Sehingga untuk meningkatkan pengungkapan perkara, Polsek Fordata lakukan Gelar Perkara, Kamis (19/06/25).


Gelar Perkara terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan alat tajam ini dipimpin oleh Kapolsek Fordata Ipda BARRY HULKYAWAR, S.H., dan dihadiri oleh para Kanit maupun Personel Polsek Fordata yang berlangsung di ruang rapat pada Kantor Polsek Fordata.


Dalam pelaksanaan kegiatan Gelar Perkara tersebut, tampak para penyidik pembantu memaparkan hasil penyelidikan. Selain itu, Kapolsek beserta para Kanit maupun para peserta Gelar Perkara yang hadir memberikan masukan, saran dan arahan kepada para penyidik untuk dapat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Fordata Ipda BARRY HULKYAWAR, S.H., saat dihubungi Media Humas mengatakan bahwa, upaya Gelar Perkara yang dilakukan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelidikan yang ditingkatkan ke proses penyidikan tindak pidana.


“Hal ini bertujuan untuk mengetahui status perkara, evaluasi dan pemecahan masalah, serta memastikan unsur yang dipersangkakan sudah terpenuhi guna menemukan bukti untuk mengungkap peristiwa pidana, demi keadilan” pungkasnya.


Selain itu, Kapolsek mengungkapkan bahwa gelar perkara ini juga berfungsi sebagai sarana terhadap kontrol pengawasan atasan penyidik, sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, agar tercapai keadilan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan.


Hasil dari proses Gelar Perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan alat tajam tersebut telah memenuhi unsur berdasarkan keterangan dari para saksi dan pelaku serta adanya barang bukti berupa hasil VER. Sehingga, Perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?