Polsek Damer - Bhabinkamtibmas Desa Kehli Lakukan Problem Solving Selesaikan Masalah Warga

Polsek Damer - Bhabinkamtibmas Desa Kehli Lakukan Problem Solving Selesaikan Masalah Warga

Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.


Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Damer salah satunya melaksanakan program penanganan Problem Solving sesuai laporan dari Pemerintah Desa Kehli, kali ini Bhabinkamtibmas Desa Kehli Bripka Melkias Tiotor bersama Kepala Desa Kehli Alfrets Tutuala melakukan pendekatan persuasif untuk mencari solusi penyelesaian masalah warga yang melanggar Peraturan Desa, upaya pendekatan tersebut dilakukan di Belai Desa Kehli Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya pada Senin pagi (09/09/2024). 


Dalam menangani permasalahan warga, Bhabinkamtibmas menggunakan teknik pendekatan dengan membangun komunikasi dengan pihak warga Desa yang melakukan pelanggaran, berbagai upaya pembinaan dengan memberikan pemahaman hukum dilakukan Bhabinkamtibmas dengan tujuan memberikan kesadaran kepada warga untuk tunduk dan menghormati aturan (Perdes) yang berlaku di Desa.


Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa berupaya mencari solusi pemecahan masalah, akhirnya tercapainya kesepakatan damai dimana kedua belah pihak warga yang mengkonsumsi minuman keras (Sopi) kemudian saling berseteru dan terjadi keributan telah menyadari perbuatan mereka dan meminta maaf kepada Pemerintah Desa serta berjanji tidak akan mengulanginya.


Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Damer Iptu Efraim Keiwury saat dikonfirmasi mengatakan, Problem Solving merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam proses penyelesaian sebuah permasalahan dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi penyelesaian sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.  


“ Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat memberikan makna kepada warga bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.

Bagikan ke teman kamu