Sementara Polres Seram Bagian Barat yang diwakili Kabag SDM AKP Hendrik M. Ngongobili mengucapkan terima kasih kepada Tim yang telah hadir di Polres Seram Bagian Barat dalam rangka melakukan pertemuan dengan Pihak Polres Seram Bagian Barat terkait permasalahan yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Seram Baian Barat.
Bertempat di Aula Bhayangkara Polres Seram Bagian Barat telah berlangsung Kegiatan pertemuan Komnas HAM perwakilan Maluku dengan Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat terkait Penanganan permasalahan PT. SIM dan Masyarakat yang ada di Dusun Pelita Jaya, Dusun Pohon Batu dan Dusun Resetlemen P. Osi. (11/9/2024).
Tim Komnas HAM dipimpin oleh Plt Ketua Komnas HAM perwakilan Maluku Anselmus Sowa Bolen, dengan Ketua Tim penegakan dan pemajuan HAM Djuliati Toisuta membahas terkait perkembangan penanganan perkara adanya sengketa antara PT.SIM dan masyarakat Dusun Pohon Batu, Pelita dan Resetlemen Pulau osi.
Sementara Polres Seram Bagian Barat yang diwakili Kabag SDM AKP Hendrik M. Ngongobili mengucapkan terima kasih kepada Tim yang telah hadir di Polres Seram Bagian Barat dalam rangka melakukan pertemuan dengan Pihak Polres Seram Bagian Barat terkait permasalahan yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Seram Baian Barat.
Pada pertemuan tersebut Komnas HAM meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak Polres terkait Permasalahan PT.SIM dan Masyarakat Dusun Pelita, Dusun Pohon Batu, Dusun Resetlement Pulau Osi mengenai sengketa lokasi perusahan PT.SIM.
Berdasarkan klarifikasi dari pihak Polres Seram Bagian Barat, telah terhimpun sejumlah informasi bahwa dari penyidik reskrim Polres Seram Bagian Barat Telah melakukan langkah - langkah Hukum dalam hal ini penyidikan khususnya pada perkara yang terjadi di Dusun mumul pada tanggal 20 Oktober 2023 yang dialami oleh Sdr. Riswan saat ini Perkara P19. .
Lebih lanjut, Polres Seram Bagian Barat telah menyatakan dukungannya terhadap upaya Komnas HAM termasuk terkait upaya Komnas HAM meminta klarifikasi atas pengaduan masyarakat yang telah disampaikan ke Komnas HAM.
Pada kesempatan tersebut, Komnas HAM juga telah menegaskan dukungannya atas upaya Kepolisian dalam upaya penyelesaian perkara dimaksud, Akan tetapi, Komnas HAM juga perlu menyampaikan bahwa proses ini harus tetap berpijak pada mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini. Setiap penangkapan terhadap tersangka harus sesuai dengan prosedur dan tetap menghormati HAM setiap warga negara tanpa terkecuali.
Tanggapan oleh Polres Seram Bagian Barat yang di jelaskan oleh Ps.Kanit Pidum AIpda. Edward Mangento bahwa Keluarga Korban telah melakukan pencabutan perkara serta pihaknya juga Telah Mempertemukan semua pihak yakni Keluarga Korban, Pelaku/Karyawan PT.SIM dan Pihak PT.SIM, Adapun hasil diantaranya Perusahan telah memberikan santunan kepada keluarga korban dan Keluarga Korban menolak di Otopsi karena Korban tidak meninggal di Rumah Sakit.
Perlu dijelaskan bahwa Dokumen yang diperlukan oleh Komnas HAM telah diserahkan guna diolah oleh pihak Komnas HAM sebagai bahan laporan hasil temuan lapangan dan rekomendasi Komnas HAM.