Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke JPU, setelah P21

Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke JPU, setelah P21

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Komitmen Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Reserse Narkoba dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan melalui pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada, Kamis (17/07/25).


Proses penyerahan tersangka berinisial RSL dan barang bukti beserta kelengkapan Administrasi yang dilakukan oleh Ps. Kanit I dan Ps. Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, EL. IMMANUEL LOLONGAN, S.H., M.H.


Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Iptu YONGKI SALAWANE saat dikonfirmasi Media Humas mengatakan, penyerahan tersangka bersama barang bukti tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.


“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap Kasat.


Sehingga atas perbuatan tersangka, Pasal 112 ayat (1) diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar. Sedangkan untuk Pasal 114 ayat (1) ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar rupiah.


“Pelaku diringkus pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 di pelabuhan Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” pungkasnya.


Tahap II yang dilakukan ini menjadi bagian dari prosedur hukum yang profesional dan transparan, sesuai dengan prinsip due process of law. Dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, Polres Kepulauan Tanimbar terus memastikan setiap perkara yang ditangani diproses hingga tuntas tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika yang dapat merusak generasi Bangsa.


“Melalui penyerahan ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh Masyarakat” tutup Kasat Narkoba.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?